Tata Tertib Sekolah

TATA TERTIB

SISWA SMA NEGERI 3 WONOGIRI

  1. DASAR HUKUM
    1. Instruksi Mendikbud No : 14/U/1974 Tgl. 1 Mei 1974.
    1. Edaran Dirjen Dikdasmen No: 7919/C/T.80 tgl. 4 Desember 1980.
    1. Kep.Dirjen Dikdasmen No : 158/C/Kep/T.81.
    1. Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Sekolah.
    1. SK.Kepala SMA Negeri 3 Wonogiri  No.: 421/0400  tanggal: 23 Juni 2020  tentang Tata Tertib Siswa.
  1. KEWAJIBAN DAN HAK SISWA

Setiap siswa wajib menaati dan melaksanakan Tata Tertib Sekolah.

  1. KEWAJIBAN SISWA
    1. Setiap siswa berlaku sopan baik dalam tutur kata maupun tingkah laku di lingkungan sekolah dan di luar sekolah.
    1. Setiap siswa berusaha menciptakan masyarakat belajar di sekolah.
    1. Setiap siswa memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku :

Kelas X               :   

Senin   –  Selasa berpakaian OSIS  berdasi

 Rabu    –  berpakaian Putih abu-abu almamater berdasi

Kamis   –  berpakaian Batik SMA  

 Jum’at  –  berpakaian Pramuka lengkap dengan setangan leher

Kelas XI              :   

Senin   –  Selasa berpakaian OSIS  berdasi

Rabu    –  berpakaian Putih abu-abu almamater berdasi

Kamis   –  berpakaian Batik SMA 

Jum’at –  berpakaian Pramuka lengkap dengan setangan leher

Kelas XII             :   

Senin   –  Selasa berpakaian OSIS  berdasi

Rabu    –  berpakaian Putih abu-abu almamater berdasi

Kamis   –  berpakaian Batik SMA 

Jum’at  –  berpakaian Pramuka lengkap dengan setangan leher

Catatan :

  • Ukuran celana bagian bawah  antara 20 cm sampai dengan 24 cm bagi siswa putra.
  • Warna kerudung :

–   Pakaian OSIS dan almamater warna putih polos

–   Seragam batik sesuai dengan warna rok/bawahan polos

  • Seragam pramuka sesuai warna rok/bawahan coklat polos
  • Ikat pinggang hitam, sepatu hitam bertali, kaos kaki putih berlogo SMA (kecuali Pramuka kaos kaki hitam berlogo SMA).
  1. Siswa hadir di sekolah selambat – lambatnya 10 menit sebelum jam pertama dimulai.
    1. Siswa yang terlambat masuk saat pelajaran telah dimulai harus melapor kepada Guru BK/Piket untuk mendapatkan surat izin mengikuti pelajaran.
    1. Siswa yang membawa sepeda motor wajib melengkapi surat – surat kendaraan   ( STNK, SIM ) memakai  helm standard serta menaruh kendaraan di tempat parkir yang tersedia dengan rapi.

(Sepeda motor harus standar pabrikan/bukan modifikasi)

  1. Setiap siswa berdo’a menurut agama dan keyakinan masing – masing pada setiap awal dan akhir jam pelajaran dipimpin Ketua Kelas. Khusus pada awal jam pelajaran, siswa dan guru menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya (Stanza 1, 2, 3, secara bergantian).
    1. Setiap siswa yang karena sesuatu hal tidak bisa mengikuti pelajaran diwajibkan menunjukkan surat keterangan yang sah, yaitu :
      1. Surat dari orang tua / wali (berlaku 1 hari). ( Asli tanda tangan orang tua/wali siswa )
      1. Surat keterangan dokter dari  instansi kesehatan setempat, untuk yang sakit lebih dari 2 (dua) hari.
    1. Siswa yang tidak dapat mengikuti pelajaran selama beberapa hari karena sesuatu hal, orang tua / wali wajib mengajukan permohonan untuk tidak mengikuti pelajaran kepada Kepala Sekolah.
    1. Selama jam pelajaran berlangsung, siswa harus berada dalam kelas dan mengikuti pelajaran dengan tertib.
    1. Siswa yang akan meninggalkan sekolah pada jam – jam belajar harus meminta izin kepada guru yang mengajar dan guru BK / Piket.
    1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera di sekolah dan upacara bendera peringatan hari – hari besar nasional di luar sekolah bagi siswa yang ditunjuk.
    1. Setiap siswa kelas X dan kelas XI wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, minimal satu jenis kegiatan pilihan yang diprogramkan oleh sekolah. Khusus siswa kelas X, disamping mengikuti kegiatan ekstra kurikuler sesuai pilihannya, wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Kepramukaan.
    1. Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga 7 K di sekolah, yaitu : keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan sekolah.
    1. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan ruang kelas dan perabotnya, serta lingkungan sekitar kelas/sekolah.
    1. Setiap siswa ikut serta menjaga sarana dan prasarana sekolah dengan baik.
  • TATA TERTIB MENGIKUTI PELAJARAN PRAKTEK OLAH RAGA
  • Setiap mengikuti pelajaran praktek olah raga, siswa harus mengenakan seragam olah raga sesuai dengan ketentuan.
    • Bagi siswa puteri yang berjilbab, tetap mengenakan jilbabnya pada saat praktek olah raga.
    • Siswa wajib mengikuti praktek olah raga sampai dengan selesai.
    • Ganti pakaian olah raga : untuk siswa putri di ruang ganti dan untuk siswa putra dapat ganti di ruang kelas.
    • Bila karena sesuatu hal siswa tidak dapat mengikuti praktek olah raga, wajib melapor kepada guru olah raga dan berada di sekitar kegiatan olah raga dilaksanakan.
    • Saat praktek olah raga barang berharga / uang dititipkan di kantor Tata Usaha atau pada guru olah raga untuk menghindari kehilangan.
  • TATA TERTIB UPACARA BENDERA
  • Petugas Upacara
    • Siswa wajib melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya pada saat ditunjuk menjadi petugas upacara.
    • Petugas upacara wajib mengikuti latihan upacara minimal 1 (satu) kali dan dilaksanakan setelah jam pelajaran usai dibawah bimbingan pengurus OSIS, Guru Pembina, dan PA..
    • Lima belas menit sebelum upacara dimulai, petugas upacara harus siap dilapangan upacara dan mempersiapkan perlengkapan upacara.
    • Wajib  mengenakan seragam paskibra yang telah disiapkan oleh sekolah.
    • Siswa yang terlambat dan tidak mengenakan seragam sesuai dengan ketentuan, akan diberikan DPS dan pembinaan dari OSIS dan Guru Pembina.
    • Setelah upacara selesai, petugas upacara wajib mengembalikan perlengkapan upacara termasuk seragam paskibra.
    • Apabila petugas upacara dianggap gagal dalam tugasnya, maka harus mengulang pada upacara periode berikutnya, dan diberi pembinaan oleh Pengurus OSIS dan Guru Pembina.
  • Peserta Upacara
    • Siap di lapangan upacara setelah bel dibunyikan dan membentuk barisan di bawah koordinasi ketua kelas.
    • Menandatangani daftar hadir sebelum upacara dimulai.
    • Mengenakan pakaian seragam lengkap.
    • Mengikuti upacara dengan tertib, khidmad, disiplin, dan bertanggung jawab.
    • Bagi siswa yang tidak ikut upacara, terlambat, seragam tidak tertib akan dikenakan DPS dan tindakan pembinaan dari OSIS dan Guru Pembina.
  • Pengurus OSIS, Petugas PKS, PMR, dan PAMSEK.
    • Pengurus OSIS : menjadi pengatur upacara dan bertanggung jawab atas kelancaran jalannya upacara.
    • PKS : mengatur kelancaran lalu lintas, pengamanan di lingkungan sekolah, dan mengawasi siswa yang terlambat.
    • PMR  : membantu peserta upacara yang sakit dan memberikan pertolongan pertama.
    • PAMSEK :
    • Menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas di lingkungan sekolah.
    • Mengawasi dan mengambil tindakan kepada siswa yang terlambat / tidak tertib dalam mengikuti upacara.

4.   HAK SISWA

  • Mendapatkan pendidikan dan pengajaran di sekolah.
    • Menggunakan sarana pendidikan yang ada di sekolah dalam proses belajar mengajar.
    • Mengajukan usul / saran untuk kemajuan sekolah melalui OSIS / Wali Kelas / Guru BK / Kepala Sekolah.
    • Mengembangkan bakat berorganisasi melalui OSIS dan Unit Kegiatan Kesiswaan lainnya.
    • Mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah.
  1. LARANGAN DAN PENGHARGAAN.
    1. LARANGAN BAGI SISWA
    1. Merokok di lingkungan sekolah, diluar lingkungan sekolah ketika masih mengenakan seragam sekolah, dan ketika melaksanakan tugas sekolah diluar meskipun tidak mengenakan seragam sekolah.
    1. Berjudi, mencuri atau menggelapkan barang atau uang.
    1. Membawa / menyimpan / menggunakan / mengedarkan : rokok, minuman keras, obat – obat terlarang, buku – buku dan media lain yang tergolong porno dan terlarang.
    1. Membawa senjata tajam, senjata api, dan alat – alat lain yang membahayakan.
    1. Mengemudikan mobil masuk halaman sekolah pada jam – jam belajar.
    1. Membuat kegaduhan dan melakukan kegiatan yang mengganggu kegiatan belajar mengajar.
    1. Menerima tamu selama jam pelajaran berlangsung tanpa ijin Guru BK / Piket.
    1. Meninggalkan jam – jam pelajaran tanpa izin Guru BK / Piket.
    1. Berambut panjang melebihi mata, daun telinga/krah baju  bagi siswa putra. (potongan rambut tidak wajar, rambut diwarna)
    1. Melawan / menentang Guru dengan cara apapun.
    1. Merusak sarana/prasarana sekolah dan mengotori/corat-coret dinding sekolah dengan cara apapun.
    1. Berpakaian tidak pantas dan berdandan berlebihan.
    1. Kawin / menikah selama menjadi siswa.
    1. Mencemarkan nama baik sekolah.
    1. Mengaktifkan Hand  Phone ( HP ) pada jam – jam pelajaran.
    1. Apabila HP disita, orang tua wajib mengambil ke sekolah
    1. Mewarnai kuku
  • PENGHARGAAN BAGI SISWA

Kepada siswa / kelompok siswa yang berprestasi dan menaati serta mematuhi tata tertib dan disiplin dapat diberi penghargaan berupa : pujian, piagam, surat keterangan atau dalam bentuk lain.

  1. SANKSI DAN KRITERIA SANKSI

Siswa yang melanggar tata tertib diberikan sanksi berupa angka DPS ( Diskredit Pelanggaran Siswa ) yang berlaku selama satu tahun dan Sanksi lain yang ditentukan sekolah.

           Pengertian DPS adalah angka komulatif yang bersifat negatif yang diperoleh siswa karena

                pelanggaran tata tertib yang dilakukan dalam kurun waktu satu tahun.

Kriteria pelanggaran sebagai berikut :

 A. Pelanggaran Ringan

 B. Pelanggaran Sedang

 C. Pelanggaran Berat

  • CARA PENANGANAN

Siswa yang melanggar tata tertib tersebut dilakukan empat tahap tindakan berdasarkan jumlah angka

DPS yang diperolehnya, yaitu sbb:

TAHAPJUMLAH DPSJALURBENTUK SANKSI  
125Pemanggilan orang tua/waliPeringatan I
250Pemanggilan orang tua/waliPeringatan II
375Pemanggilan orang tua/waliPeringatan III
4100Pemanggilan orang tua/waliDikembalikan ke orang tua
Wonogiri, 23 Juni 2020
Kepala  SMA Negeri 3 Wonogiri          


Sentot, S.Pd., M.Pd
NIP. 19651102 198903 1 011