PENGGUNAAN SERAGAM SEKOLAH
PESERTA DIDIK BARU SMAN 3 WONOGIRI
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2021
Tentang
Penerimaan Peserta Ddidik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Pasal 27
(1) Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya; dan
b. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
1. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
2. Melakukan Pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Maka SMA Negeri 3 Wonogiri mengambil sikap tidak memfasilitasi/melayani Pengadaan Seragam Sekolah baik Seragam OSIS, Pramuka maupun Batik. Pembelian seragam sekolah diserahkan sepenuhnya kepada orang tua/wali peserta didik. Akan tetapi demi Keseragaman Model dan Ketertiban Siswa yang tertuang dalam Tata Tertib Sekolah, maka Peserta Didik Baru diwajibkan untuk menjahitkan Baju Seragam sekolah dengan Model Seperti dalam contoh Pakaian Seragam berikut:
A. SERAGAM OSIS & ALMAMATER
B. SERAGAM PRAMUKA